(function() { (function(){function b(g){this.t={};this.tick=function(h,m,f){var n=f!=void 0?f:(new Date).getTime();this.t[h]=[n,m];if(f==void 0)try{window.console.timeStamp("CSI/"+h)}catch(q){}};this.getStartTickTime=function(){return this.t.start[0]};this.tick("start",null,g)}var a;if(window.performance)var e=(a=window.performance.timing)&&a.responseStart;var p=e>0?new b(e):new b;window.jstiming={Timer:b,load:p};if(a){var c=a.navigationStart;c>0&&e>=c&&(window.jstiming.srt=e-c)}if(a){var d=window.jstiming.load; c>0&&e>=c&&(d.tick("_wtsrt",void 0,c),d.tick("wtsrt_","_wtsrt",e),d.tick("tbsd_","wtsrt_"))}try{a=null,window.chrome&&window.chrome.csi&&(a=Math.floor(window.chrome.csi().pageT),d&&c>0&&(d.tick("_tbnd",void 0,window.chrome.csi().startE),d.tick("tbnd_","_tbnd",c))),a==null&&window.gtbExternal&&(a=window.gtbExternal.pageT()),a==null&&window.external&&(a=window.external.pageT,d&&c>0&&(d.tick("_tbnd",void 0,window.external.startE),d.tick("tbnd_","_tbnd",c))),a&&(window.jstiming.pt=a)}catch(g){}})();window.tickAboveFold=function(b){var a=0;if(b.offsetParent){do a+=b.offsetTop;while(b=b.offsetParent)}b=a;b<=750&&window.jstiming.load.tick("aft")};var k=!1;function l(){k||(k=!0,window.jstiming.load.tick("firstScrollTime"))}window.addEventListener?window.addEventListener("scroll",l,!1):window.attachEvent("onscroll",l); })();

Monday, May 26, 2008
Tata Cara Dan Prosedur Mendaftarkan Hak Cipta
Untuk Karya Novel dan Karya Tulis Lainnya

Oleh : Ana Rinda Musthofia

(Berdasarkan pengalaman pribadi dalam mempatenkan karya-karya tulisnya)

Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.

Tahapan pendaftaran hak cipta

  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.


Persyaratan yang dikirimkan

  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda


Tata cara penerbitan

· Daftar karya anda ke hak cipta

· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:

· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :

  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada)


Sumber:

http://tutorialmenulis.blog.com

Image: http://www.friedbeef.com


posted by FerryHZ at 9:26 PM | Permalink |


0 Comments: