(function() { (function(){function b(g){this.t={};this.tick=function(h,m,f){var n=f!=void 0?f:(new Date).getTime();this.t[h]=[n,m];if(f==void 0)try{window.console.timeStamp("CSI/"+h)}catch(q){}};this.getStartTickTime=function(){return this.t.start[0]};this.tick("start",null,g)}var a;if(window.performance)var e=(a=window.performance.timing)&&a.responseStart;var p=e>0?new b(e):new b;window.jstiming={Timer:b,load:p};if(a){var c=a.navigationStart;c>0&&e>=c&&(window.jstiming.srt=e-c)}if(a){var d=window.jstiming.load; c>0&&e>=c&&(d.tick("_wtsrt",void 0,c),d.tick("wtsrt_","_wtsrt",e),d.tick("tbsd_","wtsrt_"))}try{a=null,window.chrome&&window.chrome.csi&&(a=Math.floor(window.chrome.csi().pageT),d&&c>0&&(d.tick("_tbnd",void 0,window.chrome.csi().startE),d.tick("tbnd_","_tbnd",c))),a==null&&window.gtbExternal&&(a=window.gtbExternal.pageT()),a==null&&window.external&&(a=window.external.pageT,d&&c>0&&(d.tick("_tbnd",void 0,window.external.startE),d.tick("tbnd_","_tbnd",c))),a&&(window.jstiming.pt=a)}catch(g){}})();window.tickAboveFold=function(b){var a=0;if(b.offsetParent){do a+=b.offsetTop;while(b=b.offsetParent)}b=a;b<=750&&window.jstiming.load.tick("aft")};var k=!1;function l(){k||(k=!0,window.jstiming.load.tick("firstScrollTime"))}window.addEventListener?window.addEventListener("scroll",l,!1):window.attachEvent("onscroll",l); })();

Friday, January 25, 2008
Pollycarpus Dihukum 20 Tahun Penjara


Jum'at, 25 Januari 2008 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Peninjauan Kembali perkara pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir menghukum terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara. Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dan pemalsuan surat.

"Putusan ini berarti mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi yang membacakan putusan itu, Jumat (25/1).

Majelis hakim yang memutus perkara bernomor 109/PK/PID/Tahun 2007 terdiri dari Bagir Manan sebagai ketua majelis, dan anggota majelis Parman Suparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin A. Tumpa.

Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan putusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya kekeliruan putusan hakim sebelumnya dan bukti baru yang diajukan. "Majelis sependapat bahwa alasan permohonan PK bisa diterima," katanya kepada wartawan, Jumat (25/1).

Menurut Djoko, putusan menghukum Polly diambil secara bulat oleh majelis hakim. "Kelima hakim berpendapat sama," katanya.

Sebelumnya, Pollycarpus pernah dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi, Polly hanya diganjar hukuman dua tahun penjara dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. "Sekarang kami putuskan Pollycarpus itu pelaku pembunuhan," ujarnya.

Djoko mengatakan majelis berpendapat bahwa pembunuhan Munir tidak terjadi dalam penerbangan pesawat antara Jakarta-Singapura. Namun dia tidak merinci dugaan majelis hakim soal lokasi pembunuhan Munir.

Hal itu, kata Djoko, jelas merubah dakwaan jaksa yang mengatakan pembunuhan terjadi dalam penerbangan antara Jakarta-Singapura. Namun menurut majelis Peninjauan Kembali, dakwaan hanya sebuah arah pemeriksaan perkara. "Tidak ada masalah jika tempat dan waktunya itu berbeda antara dakwaan dan putusan, hal itu dipengaruhi faktor pembuktian," ujarnya.

Soal motif, menurut Djoko, majelis Peninjauan Kembali tidak bisa memastikan. Namun ia menduga Munir dibunuh karena masalah politik.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Usman Hamid berharap kasus pembunuhan Munir tidak berhenti sampai di putusan peninjauan kembali. "Masih ada aktor intelektual yang berkeliaran, itu juga harus dikejar dan ditangkap," katanya.

SANDY INDRA PRATAMA


Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/01/25/brk,20080125-116203,id.html

Gambar:
http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/01/080125_munircase.shtml



posted by FerryHZ at 10:13 PM | Permalink |


0 Comments: